1. Hukum ialah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan. Adalah pendapat dari . . . .
a. Leon Duguit
b. Immanuel
Kant
c. E.M. Meyers
d. J.C.T.
Simorangkir
e. S.M. Amin
2. Hukum ialah
semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa
negara dalam melakukan tugasnya. Adalah pendapat dari . . . .
a. Leon Duguit
b. Immanuel
Kant
c. E.M.
Meyers
d. J.C.T.
Simorangkir
e. S.M. Amin
3. Hukum ialah
aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada
saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu. Adalah pendapat dari . . . .
a. Leon
Duguit
b. Immanuel
Kant
c. E.M. Meyers
d. J.C.T.
Simorangkir
e. S.M. Amin
4. Hukum ialah
kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu
disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam
pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Adalah pendapat
dari . . . .
a. Leon Duguit
b. Immanuel
Kant
c. E.M. Meyers
d. J.C.T Simorangkir
e. S.M.
Amin
5. Hukum ialah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan yaitu dengan hukuman tertentu. Adalah pendapat dari . . . .
a. Leon Duguit
b. Immanuel
Kant
c. E.M. Meyers
d. J.C.T.
Simorangkir
e. S.M. Amin
6. Hukum ialah
semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar
aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya. Adalah pendapat dari .
. . .
a. E.M. Meyers
b. M.H.
Tirtaatmidjaja
c. Immanuel
Kant
d. S.M. Amin
e. Leon Duguit
7.
Perlakuan
terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya
adalah Keadilan . . . .
a.
Distributif
b.
Komutatif
c.
Kodrat Alam
d.
Perbaikan
e.
Konvensional
8.
Perlakuan
terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya adalah
Keadilan . . . .
a.
Distributif
b.
Komutatif
c.
Kodrat Alam
d.
Perbaikan
e.
Konvensional
9.
Kondisi
jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan
yang telah dikeluarkan adalah Keadilan . . . .
a.
Distributif
b.
Komutatif
c.
Kodrat Alam
d.
Perbaikan
e.
Konvensional
10. Memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang
lain kepada kita adalah Keadilan . . . .
a.
Distributif
b.
Komutastif
c.
Kodrat Alam
d.
Perbaikan
e.
Konvensional
11. Jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang
lain yang telah tercemar. Misalnya, orang yang tidak bersalah maka nama baiknya
harus direhabilitasi adalah Keadilan . . . .
a.
Distributif
b.
Komutatif
c.
Kodrat Alam
d.
Perbaikan
e.
Konvensional
12. Menurut
Leon Duguit hukum ialah . . . .
a. keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan
b. semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa
negara dalam melakukan tugasnya
c. aturan
tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu
d. kumpulan-kumpulan
peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan
tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
e. peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan
hukuman tertentu
13. Menurut
Immanuel Kant hukum ialah . . . .
a. keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan
b. semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa
negara dalam melakukan tugasnya
c. aturan
tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu
d. kumpulan-kumpulan
peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan
tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
e. peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan
hukuman tertentu
14. Menurut
E.M. Meyers hukum ialah . . . .
a. peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan
hukuman tertentu
b. semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa
negara dalam melakukan tugasnya
c. aturan
tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu
d. kumpulan-kumpulan
peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan
tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
e. keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan
15. Menurut
J.C.T. Simorangkir hukum ialah . . . .
a. keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan
b. semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa
negara dalam melakukan tugasnya
c. aturan
tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu
d. kumpulan-kumpulan
peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan
tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
e. peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan
hukuman tertentu
16. Menurut
S.M. Amin hukum ialah . . . .
a. peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan
hukuman tertentu
b. semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa
negara dalam melakukan tugasnya
c. aturan
tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu
d. kumpulan-kumpulan
peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan
tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
e. peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan
hukuman tertentu
17. Menurut
M.H. Tirtaatmidjaja hukum ialah . . . .
a. peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan
hukuman tertentu
b. semua
aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar
aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya
c. peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan
hukuman tertentu
d. kumpulan-kumpulan
peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan
tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
e. aturan
tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu
18. Ada berapa
teori keadilan menurut Plato ?
a. 1
b. 2
c. 3
d. 4
e. 5
19. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil
secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras)
antara hak dan kewajibannya. Adalah Keadilan . . . .
a.
Agama
b.
Sidang
c.
Prosedural
d.
Moral
e.
Masyarakat
20. Suatu perbuatan dikatakan adil secara
prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan
tata cara yang telah ditetapkan. Adalah Keadilan . . . .
a.
Agama
b.
Sidang
c.
Prosedural
d.
Moral
e.
Masyarakat