Selasa, 28 Juli 2015

Tugas PKN Kelas XI Semester 2

BAB TIMBULNYA SENGKETA

Soal !

1.) Jelaskan penyebab timbulnya sengketa Internasional!
2.) Uraikan cara menyelesaikan masalah-masalah ( Sengketa Internasional)!
3.) Berikan 3 contoh penyelesaian masalah Internasional melalui arbitrase!
4.) Tunjukkan salah satu contoh penyelesaian sengketa Internasional melalui tindakan agresi!

Jawab !

1.) a) Politik luar negeri yang terlalu luwes atau sebaliknya terlalu kaku
     b) Unsur-unsur moralitas dan kesopanan antarbangsa
     c) Masalah klaim batas negara atau wilayah kekuasaan
     d) Masalah hukum nasional (aspek yuridis) yang saling bertentangan
     e) Masalah ekonomi

2.) a) Agresi : penyelesaian dengan kekerasan dan paksaan
     b) Damai : secara politik, arbritase internasional, dan pengadilan internasional

3.)  a) Sengketa antara Cemex Asia Holdings melawan Indonesia yang diselesaikan melaluiInternational Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) pada 2004 sampai 2007
      b) Sengketa terkait Bank Century dimana dua pemegang sahamnya menggugat Pemerintah Indonesia yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq yang diselesaikan melalui ICSID, Singapore
      c) Sengketa antara Newmont melawan Pemerintah Indoesia yang diselesaikan di ICSID, Washington DC.

4.) Perang Teluk I tahun 1990-an atas tindakan militer Irak melakukan Agresi terhadap wilayah Kuwait.

BAB Menghormati Putusan MI

Soal !

1.) Sebutkan tugas dan peranan Mahkamah Internasional dalam upaya menyelesaikan sengketa Internasional!
2.) Apakah yang anda ketahui tentang Mahkama Internasional?
3.) Bagaimanakah wujud rasa hormat dan menghargai putusan Mahkamah Internasional?

Jawab !

1.) a) Mengadili berdasarkan traktat dan kebiasaan
     b) Memberikan pendapat hukum (advisory opinion)
     c) Memberikan sanksi apabila salah satu yang bersengketa tidak tunduk terhadap putusan hakininternasional

2.) a) badan pengadilan internasional resmi,
     b) bersifat tetap,
     c) terdiri dari 15 hakim termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih oleh Mahkamah Umum dan dengan masa jabatan 9 tahun,
     d) berkedudukan di Den Haag, Belanda,
     e) didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam PBB,
     f) mulai berfungsi sejak tahun 1946.

3.) a) Mematuhi aturan Persidangan,
     b) Apabila telah diputuskan tidak boleh protes,
     c) Apabila tidak terima harus mengajukan banding.